Praktik Mengelola Risiko - Bagian 2: Dua Proses Penting Dalam Manajemen Risiko
Praktik Mengelola Risiko - Bagian 2: Dua Proses Penting Dalam Manajemen Risiko

Minggu, 13 Sep 2020 | 19:55:46 WIB - Oleh Administrator

Alur penyusunan Dokumen Penilaian Risiko di Perangkat Daerah sebagai berikut :

  • Kepala Perangkat Daerah sebagai penanggungjawab penerapan Penilaian Risiko mengintruksikan secara tertulis kepada seluruh pejabat struktural di bawahnya untuk menyusun Dokumen Penilaian Risiko sesuai uraian pada tahapan penyusunan dokumen penilaian risiko  di atas;
  • Kegiatan Penyusunan Dokumen Penilaian Risiko di setiap unit kerja dilakukan dengan melibatkan sebanyak mungkin personil yang memahami Kegiatan Utama pada Perangkat Daerah, Risiko atas Kegiatan Utama dan cara penanganan risiko;
  • Mekanisme penyusunan Dokumen Penilaian Risiko atas Kegiatan di masing-masing unit diutamakan melalui Focus Group Discusion (FGD);
  • Rencana Tindak Perbaikan Kegiatan Pengendalian (RTPKP) yang dihasilkan ditandatangani oleh Pejabat eselon III untuk dikumpulkan di Koordinator;
  • Selanjutnya Koordinator menyelenggarakan rapat Pimpinan dalam rangka membahas Dokumen Penilaian Risiko;
  • Kepala PD selanjutnya melakukan perbaikan /penyempurnaan sesuai dengan hasil rapat pimpinan;
  • Dokumen Penilaian Risiko atas Kegiatan yang sudah diperbaiki selanjutnya ditandatangani oleh kepala unit kerja;
  • Dokumen Penilaian Risiko yang terdiri dari : Rencana Tindak Perbaikan Kegiatan Pengendalian (RTPKP); Daftar Tujuan; dan  Daftar Risiko.



Silahkan Login untuk Memberikan Komentar!