Praktik Manajemen Risiko lazimnya dimiliki oleh Organisasi Sektor Privat di Indonesia sejak 2005 ketika prinsip Basel, yaitu sebuah pedoman pengelolaan risiko dari organisasi bank sentral dunia, didorong untuk diterapkan di Industri. Akan tetapi, lambat laun kebutuhan untuk menerapkan manajemen berbasis risiko mulai menyebar ke banyak sektor, tidak terkecuali sektor publik pun mulai mengadopsinya. Organisasi sektor publik pada prinsipnya sama dengan organisasi bisnis, keduanya mempunyai tujuan. Risiko yang tidak dikendalikan dengan baik, akan mengganggu tercapainya tujuan organisasi.
Penerapan manajemen risiko di sektor publik diharapkan akan mampu mengendalikan risiko organisasi sektor publik sehingga perannya dapat berjalan maksimal. Lebih dari itu, melalui manajemen risiko, sektor publik diharapkan mampu mendukung peningkatan daya saing nasional. Pemerintah Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam pasal 13 ayat 1 disebutkan bahwa “Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan Penilaian Risiko”.